PT. LSK PATKI
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik. Sertifikat Kompetensi wajib dimiliki oleh setiap tenaga teknik yang bekerja di bidang ketenagalistrikan. Sertifikat Kompetensi diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang ditunjuk serta diakreditasi oleh Menteri ESDM RI dan Menteri Investasi Hilirisasi/Kepala BKPM RI. Merespons kebutuhan ini, Perkumpulan Assesor Teknik Ketenagalistrikan Indonesia dibentuk oleh para pakar, akademisi, dan praktisi dari Aceh sampai Papua, bekerja sama dengan Universitas Negeri dan Swasta di bidang ketenagalistrikan. Untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi kompetensi tersebut, didirikanlah PT. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan PATKI (PT. LSK PATKI). Kami telah melaksanakan sertifikasi kompetensi untuk lembaga dan perusahaan-perusahaan besar yang bergerak di bidang ketenagalistrikan baik yang di dalam negeri maupun luar negeri yang beroperasi di Indonesia.
Asesor / Tim Ahli kami yang terdiri dari proffesor, doktor, dan para pakar yang telah berpengalaman puluhan tahun di bidang ketenagalistrikan.
PT. LSK PATKI
Listrik merupakan kebutuhan vital bagi kehidupan manusia. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 Ayat 6, "setiap tenaga teknik di bidang ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi". Hal ini ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, yang menyatakan bahwa sertifikat kompetensi diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang ditunjuk dan diakreditasi oleh Kementerian ESDM RI melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, dengan pelaksanaannya dilakukan oleh asesor teknik ketenagalistrikan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, para pakar, akademisi, dan praktisi kelistrikan dari Aceh hingga Papua membentuk wadah bernama Perkumpulan Asesor Teknik Ketenagalistrikan Indonesia (PATKI). Organisasi ini resmi dideklarasikan di Kampus Politeknik Negeri Padang pada 8 September 2022 dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM melalui Notaris Ria Satriana Armando, S.H., M.Kn., di Padang.
Untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi kompetensi, PATKI membentuk badan usaha bernama PT Lembaga Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan PATKI (PT LSK PATKI). Perusahaan ini didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 09 tanggal 24 November 2022 oleh Notaris Ria Satriana Armando, S.H., M.Kn., yang berkedudukan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, dan telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0082199.AH.01.01.TAHUN 2022.
Perkumpulan tersebut beroperasi berdasarkan Perundang-Undangan dan Peraturan sbb :
Dengan berpedoman pada perundang-undangan dan peraturan tersebut diatas, PERKUMPULAN ASSESOR TEKNIK KETENAGALISTIKAN INDONESIA (LEMBAGA PATKI) siap melayani Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan bagi Lembaga, Institusi dan Individu yang mempunyai keterampilan, keahlian berdasarkan kepatutan, keilmuan untuk kepentingan Sertifikasi Bidang Ketenagalistrikan
Copyright © PT. LSK PATKI, All Right Reserved.