Hubungi Kami: +62 811-6622-666

PT. LSK PATKI

Profil Lembaga

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik. Sertifikat Kompetensi wajib dimiliki oleh setiap tenaga teknik yang bekerja di bidang ketenagalistrikan. Sertifikat Kompetensi diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang ditunjuk serta diakreditasi oleh Menteri ESDM RI dan Menteri Investasi Hilirisasi/Kepala BKPM RI. Merespons kebutuhan ini, Perkumpulan Assesor Teknik Ketenagalistrikan Indonesia dibentuk oleh para pakar, akademisi, dan praktisi dari Aceh sampai Papua, bekerja sama dengan Universitas Negeri dan Swasta di bidang ketenagalistrikan. Untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi kompetensi tersebut, didirikanlah PT. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan PATKI (PT. LSK PATKI). Kami telah melaksanakan sertifikasi kompetensi untuk lembaga dan perusahaan-perusahaan besar yang bergerak di bidang ketenagalistrikan baik yang di dalam negeri maupun luar negeri yang beroperasi di Indonesia.
Asesor / Tim Ahli kami yang terdiri dari proffesor, doktor, dan para pakar yang telah berpengalaman puluhan tahun di bidang ketenagalistrikan. 


PT. LSK PATKI

Sejarah

Listrik merupakan kebutuhan vital bagi kehidupan manusia. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 Ayat 6, "setiap tenaga teknik di bidang ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi". Hal ini ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, yang menyatakan bahwa sertifikat kompetensi diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang ditunjuk dan diakreditasi oleh Kementerian ESDM RI melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, dengan pelaksanaannya dilakukan oleh asesor teknik ketenagalistrikan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, para pakar, akademisi, dan praktisi kelistrikan dari Aceh hingga Papua membentuk wadah bernama Perkumpulan Asesor Teknik Ketenagalistrikan Indonesia (PATKI). Organisasi ini resmi dideklarasikan di Kampus Politeknik Negeri Padang pada 8 September 2022 dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM melalui Notaris Ria Satriana Armando, S.H., M.Kn., di Padang.

Untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi kompetensi, PATKI membentuk badan usaha bernama PT Lembaga Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan PATKI (PT LSK PATKI). Perusahaan ini didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 09 tanggal 24 November 2022 oleh Notaris Ria Satriana Armando, S.H., M.Kn., yang berkedudukan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, dan telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0082199.AH.01.01.TAHUN 2022.

 

Perkumpulan  tersebut beroperasi berdasarkan Perundang-Undangan dan Peraturan sbb :

  1. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan Konstitusional
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik.
  6. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  7. Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standarisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
  8. Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Keselamatan Ketenagalistrikan.
  9. Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi, Kualifikasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
  10. Keputusan Menteri ESDM No.380.K/Tl.05/Djl.4/2022 Tanggal 28 April 2022 Tentang Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
  11. Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 217.K/24.Djl.4/2018, Tanggal 23 April 2018, Tentang Metodologi Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan.
  12. Hasil Musyawarah mufakat dan Rapat-Rapat Pleno Perkumpulan Asesor Teknik Ketenagalistrikan Indonesia.

 

Dengan berpedoman pada perundang-undangan dan peraturan tersebut diatas, PERKUMPULAN ASSESOR TEKNIK KETENAGALISTIKAN INDONESIA (LEMBAGA PATKI) siap melayani Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan bagi Lembaga, Institusi dan  Individu yang mempunyai keterampilan, keahlian berdasarkan kepatutan, keilmuan untuk kepentingan Sertifikasi Bidang Ketenagalistrikan